Breaking News! KPU Resmi Batalkan Aturan Rahasikan Dokumen Capres-cawapres

R24/zura
Breaking News! KPU Resmi Batalkan Aturan Rahasikan Dokumen Capres-cawapres. (Ilustrasi)
Breaking News! KPU Resmi Batalkan Aturan Rahasikan Dokumen Capres-cawapres. (Ilustrasi)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut aturan yang sebelumnya menuai kritik keras publik. Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur bahwa 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dari akses publik resmi dibatalkan pada Selasa (16/9).

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025...,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta. Ia menegaskan pembatalan ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan berbagai pihak, termasuk koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Menurut Afif, ke depan KPU akan berpedoman pada aturan keterbukaan informasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Latar Belakang Keputusan 731/2025

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen itu mencakup e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, rekam jejak, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Afifuddin beralasan saat itu KPU hanya menyesuaikan dengan UU KIP yang mengatur bahwa data pribadi bersifat privat dan hanya bisa diakses dengan persetujuan pemilik. “Pada intinya kami hanya menyesuaikan... misalnya terkait rekam medis,” kata Afif, sehari sebelum keputusan itu dibatalkan.

Namun, keputusan tersebut memicu reaksi keras dari publik. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh politik menilai langkah itu justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan pemilu. Transparansi, menurut mereka, menjadi syarat mutlak untuk memastikan integritas pemilihan umum.

Gelombang Kritik Publik

Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menghalangi publik mengawasi rekam jejak calon pemimpin, terutama terkait keaslian ijazah, rekam jejak hukum, hingga kekayaan pejabat publik.

“Publik punya hak untuk tahu siapa calon yang akan mereka pilih, mulai dari latar belakang pendidikan hingga laporan kekayaan,” kata seorang pengamat politik kepada CNN Indonesia.

Kritik ini akhirnya direspons oleh KPU dengan membatalkan keputusan tersebut. Afifuddin menyebut, KPU mengapresiasi kritik masyarakat yang dinilai sebagai bagian dari penguatan demokrasi.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak