RIAU24.COM - Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat kotor 0,28 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.74, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita:
2 paket narkotika jenis shabu
2 unit handphone merek Vivo
Kronologi Penangkapan
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Duri.
> “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AP. Saat ditangkap, pelaku sempat membuang paket shabu ke tanah, namun barang bukti berhasil diamankan,” ungkap AKP Tony.
Jaringan Pemasok Masih Diburu
Dari hasil interogasi awal, AP mengaku memperoleh shabu tersebut dari seorang pria berinisial BT, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran, namun BT belum berhasil ditangkap.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan AP positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan narkotika tersebut.(Lin)