RIAU24.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) berharap rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak bertentangan dengan MoU atau kesepakatan Helsinki.
Hal ini ia diutarakannya usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dikutip dari inilah.com, Kamis, 11 September 2025.
Dia mengingatkan tujuan akhir direvisinya UU ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh.
"Perjanjian di Helsinki itu bagi pemerintah dan GAM, itu UU bagi pihaknya. Karena itulah maka revisi UU untuk lebih baik, lebih cepat, kesejahteraan di Aceh harus sesuai, tidak bertentangan dengan MoU. Boleh ditambah selama semangatnya sesuai dengan MoU itu," ujarnya.
"Sesuai dengan zamannya boleh, tapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh," sebutnya.
Dia juga bicara soal batas Aceh yang beberapa waktu lalu juga sempat ramai disinggung.
JK menyebut tak ada masalah berarti terkait hal tersebut.
"Saya kira tidak ada masalah batas itu, karena batas itu sesuai dengan aturan tahun 1956. Dan itu jelas seperti itu, walaupun memang narasinya tentu harus diperbaiki," sebutnya.