RIAU24.COM - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Hariyadi menyebut pihaknya masih membahas pengganti Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang mengundurkan diri pada Rabu, 10 September 2025.
Hal ini karena penempatan kader sebagai calon legislatif diatur dalam AD/ART partai politik, maupun undang-undang pemilu, dikutip dari rmol.id, Kamis, 11 September 2025.
"Kami akan melakukan kajian terkait statement saudari Rahayu Saraswati baik itu sesuai ketentuan undang-undang MD3 karena yang bersangkutan adalah anggota DPR dan juga sesuai dengan undang-undang partai politik," ujarnya.
"Kita juga harus menghormati mandat yang diberikan oleh masyarakat tiga wilayah tersebut, daerah Jakarta Pemilihan Jakarta III (yakni) Jakarta Barat, Jakarta Utara maupun Kepulauan Seribu," tambahnya.
Langkah awal melaporkan kemunduran Saraswati kepada DPP Partai Gerindra untuk melakukan proses selanjutnya.
"Yang jelas kita harus melihat dari semua aspek. Peserta pemilu itu adalah partai politik dan saudari Saraswati mendapat mandat dari satu wilayah pemilihan tertentu," ujarnya.
Untuk diketahui, pengunduran diri Rahayu Saraswati disampaikan dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Dalam keterangan itu, keponakan Presiden Prabowo Subianto ini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama dapil yang diwakilinya.