RIAU24.COM -Gelombang demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, kembali mencuatkan tuntutan publik terkait kinerja parlemen. Massa aksi memprotes tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR, bahkan sebagian peserta aksi menyerukan agar DPR dibubarkan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa wacana pembubaran DPR tidak sesuai dengan konstitusi. “Membubarkan DPR terlalu berisiko. DPR adalah instrumen negara demokrasi. Lebih baik punya DPR yang buruk daripada tidak ada DPR sama sekali,” ujarnya dalam podcast Terus Terang.
Mahfud menekankan, keberadaan DPR berfungsi sebagai pengimbang kekuasaan eksekutif. Tanpa DPR, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden semakin besar. Menurut dia, jika masyarakat tidak puas dengan kinerja DPR, jalur konstitusional yang tersedia adalah melalui pemilu.
Mahfud mengingatkan, Indonesia pernah mengalami pembubaran parlemen pada era Presiden Soekarno. Melalui dekret presiden 1959, Soekarno membubarkan DPR dan MPR serta mengganti Undang-Undang Dasar 1945 dengan UUD Sementara. “Sejarah mencatat, kekuasaan yang terpusat tanpa kontrol cenderung disalahgunakan,” katanya.
Akar Masalah: Gaji dan Tunjangan
Mahfud memahami kemarahan publik berkaitan dengan isu penghasilan anggota DPR. Berdasarkan data yang beredar, setiap anggota DPR berpotensi menerima lebih dari Rp230 juta per bulan, di luar tunjangan lain. “Wajar masyarakat merasa tidak adil ketika kesulitan ekonomi masih dialami, sementara wakil rakyat menikmati fasilitas berlimpah,” ucapnya.
Namun, menurut Mahfud, solusi realistis bukanlah pembubaran DPR, melainkan rasionalisasi anggaran dan peningkatan kinerja legislatif. “Kritik itu sah. Yang harus dilakukan adalah transparansi, pengurangan tunjangan yang tidak perlu, dan perbaikan kerja DPR,” imbuhnya.
Mahfud menilai, tuntutan pembubaran DPR lebih merupakan ekspresi kejengkelan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia mengingatkan bahwa demokrasi memberi ruang untuk kritik dan koreksi, namun tetap harus menjaga keberlangsungan lembaga negara.
(***)