RIAU24.COM -Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak hormat oleh Divpropam Polri.
Ia terbukti terlibat dalam insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Keputusan pemecatan dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3 September 2025.
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” pungkas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pasalnya, Kompol Cosmas duduk di kursi depan sebelah kiri sopir saat insiden terjadi, bersama Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan taktis dan turut dijerat sebagai pelanggar berat.
Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, kendaraan tersebut awalnya menabrak Affan. Lalu tetap melaju tanpa berhenti dan melindas tubuh korban yang sudah tergeletak di jalan.
Insiden itu terjadi di tengah kerumunan massa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa dan langsung memicu gelombang kecaman publik serta sorotan dari berbagai lembaga pengawas.
Dalam sidang etik, Kompol Cosmas menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta pimpinan Polri.
Ia mengaku baru mengetahui kabar kematian Affan beberapa jam setelah video kejadian tersebar di media sosial.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujarnya.
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, 5 anggota Brimob lainnya dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya dikenai sanksi pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Sanksi untuk pelanggaran sedang dapat berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penangguhan pendidikan.
Sebelum pemecatan, Kompol Cosmas juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 6 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Selain itu, diketahui pemerintah memberikan rumah subsidi kepada keluarga Affan Kurniawan sebagai bentuk pemulihan.
(***)