RIAU24.COM - Siak-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bunga Raya. Dalam operasi yang digelar Senin (25/8/2025) malam, polisi mengamankan empat tersangka bersama barang bukti sabu seberat 5,76 gram bruto, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kampung Bunga Raya. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IF (29) di Gg. Ismail, Dusun Tani Jaya sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, IF sempat membuang satu paket sabu ke tanah.
Penggeledahan di rumah IF mengungkap 7 paket sabu tambahan, serta sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, tisu, plastik, pipet modifikasi, dan empat unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi, IF mengaku memperoleh sabu dari HA (41), yang kemudian berhasil diamankan. Pengembangan lebih lanjut juga menyeret dua pelaku lain, yakni OS (21) dan LW (30), yang berperan sebagai perantara peredaran sabu.
Namun, satu tersangka lain berinisial JA masih dalam pengejaran polisi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan:
8 paket sabu dengan total bruto 5,76 gram
Uang tunai Rp 530.000 pecahan berbeda
1 kantong plastik hitam dan 1 plastik putih
1 pipet modifikasi
4 unit ponsel berbagai merek
Hasil tes urine:
IF: positif amphetamine & methamphetamine
HA: negatif
OS: negatif
LW: negatif
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat.(Lin)