RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita satu rumah mewah seluas 6.570 m2 milik bos minyak Mohammad Riza Chalid di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut rumah mewah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Kertamaya, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan rumah mewah itu memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB).
Rinciannya, SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m2; SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m2; dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m2.
Lebih lanjut, Anang mengatakan pembelian aset rumah itu diketahui menggunakan uang milik Riza Chalid. Hanya saja, kata dia, aset didaftarkan sebagai milik perusahaan untuk menyamarkan harta kekayaan Riza Chalid.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini," tuturnya.
Dalam penyitaan itu, Anang menyebut penyidik juga turut melakukan penggeledahan pada Selasa (26/8).
Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.
"Dokumen terkait ada, sertifikat segala [disita], ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," katanya.
(***)