RIAU24.COM - Siak-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menertibkan dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8/2025).
Dua lokasi hiburan malam yang ditutup adalah Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS). Keberadaan keduanya selama ini dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Siak, Winda Safril, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena adanya persoalan perizinan.
> “Untuk THM Scorpion (SP), tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel tanda pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Winda.
Sementara itu, untuk THM Black Sweet, ditemukan izin usaha sudah ada namun belum lengkap.
> “Operasional kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung masih ada yang tinggal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pemilik usaha hiburan di Kabupaten Siak mematuhi aturan yang berlaku.
> “Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera informasikan kepada kami. Pasti akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Langkah Satpol PP ini mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun, yang turut hadir dalam penertiban tersebut.
> “Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” ujarnya.
Penertiban dan penyegelan ini sekaligus menjadi bentuk ketegasan Pemkab Siak di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Afni Z, dalam merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam ilegal.(Lin)