RIAU24.COM - Siak-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak bersama Tim Ahli Bupati menegaskan sikap mendukung langkah Bupati Siak, Afni, dalam menyikapi konflik lahan berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan PT Sumber Seraya Lestari (SSL). Konflik yang telah berlangsung hampir dua dekade ini dinilai tak kunjung menemukan titik terang dan semakin merugikan masyarakat adat.
Sebelumnya, Bupati Siak Afni menggelar pertemuan dengan salah satu pemegang saham PT SSL di Pekanbaru. Namun, pertemuan yang semula diharapkan menjadi solusi justru memunculkan ketegangan. Pemilik saham, Paulina, dinilai bersikap arogan dan merendahkan Bupati, yang dianggap mencederai marwah kepemimpinan daerah.
“Kita akan bersikap tegas. Karena nantinya, yang akan maju bukan hanya Bupati, tetapi LAM yang akan berada di depan,” tegas Ketua Umum DPH LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, Senin (25/8/2025).
Arfan menegaskan, LAMR Siak akan berada di garis terdepan dalam mendukung setiap kebijakan Bupati demi kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Siak yang telah membentuk tim penyelesaian konflik melalui SK Bupati, melibatkan berbagai unsur agar penyelesaian dapat dilakukan secara komprehensif.
“Persoalan hari ini bukan hanya sekadar menciderai marwah Bupati, tetapi konflik ini sudah berlarut hampir dua dekade. Penyelesaiannya harus melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bupati, Taufik, menyebut konflik antara masyarakat dan PT SSL tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan adanya krisis multidimensi yang dialami masyarakat.
“Ada krisis keadilan karena masyarakat adat mengalami kriminalisasi. Ada krisis ekologi karena hutan adat dan tanah gambut dihancurkan demi kepentingan korporasi. Bahkan ada krisis marwah adat, khususnya di Kampung Tumang sebagai kampung tua,” jelas Taufik.
LAMR Siak dalam pertemuan tersebut menyampaikan tiga poin sikap utama:
Menjaga marwah adat dan masyarakat Siak karena Bupati adalah representasi Kabupaten Siak.
Mendorong pencabutan izin PT SSL oleh Kementerian Kehutanan jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mendengar langsung dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
LAMR Siak berharap konflik lahan ini dapat diselesaikan secara adil, berpihak kepada masyarakat, dan tetap menjunjung tinggi adat istiadat Melayu sebagai pegangan hidup di Negeri Istana.(Lin)