RIAU24.COM - Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut usia 13 tahun menjadi batas umur terendah untuk berangkat haji.
Hal ini disampaikannya usai menggelar revisi RUU Haji dan Umrah, dikutip dari detik.com, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurutnya, sempat ada perdebatan alot soal batas usia minimal berangkat haji.
"Oh banyak. Banyak perdebatan alot," ujarnya.
Meski begitu, dalam rapat akhirnya disepakati ada perubahan batas minimal berangkat haji.
Kini masyarakat yang berusia 13 tahun bisa berangkat haji.
"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.
Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah.
Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.