RIAU24.COM - Komisi III DPR tak senang jika Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti," ujarnya dikutip dari rmol.id, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Alasannya karena amnesti tidak boleh diberikan untuk kejahatan-kejahatan seperti korupsi hingga narkoba yang masuk kategori extra ordinary crime.
Termasuk tak boleh diberikan terhadap kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity.
"Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya," sebutnya.
Tambahnya, permintaan Noel terlalu dini.
Hal ini mengingat, amnesti itu diberikan jika seseorang sudah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau incraht.
"Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul gak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?" ujarnya.