RIAU24.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pihaknya membuka peluang amandemen UUD 1945.
Hal ini dibuktikan dengan menggelar seminar konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025, dikutip dari rmol.id.
"Untuk melakukan perubahan terhadap amandemen UUD 1945 kami tidak menutup diri dan menutup pintu rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan undang-undang dasar," ujarnya.
Meskipun seperti itu, UUD 1945 tidak boleh terlalu sering mengalami perubahan.
Hal ini karena UUD harus mampu menyesuaikan tantangan zaman.
"Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas amandemen UUD," ujarnya.
"Maka MPR perlu terus mendengar merefleksi diri tentang makna konstitusi itu supaya MPR dapat mengambil keputusan tentang perlu tidaknya terhadap amandemen," sebutnya.