Ketika Revisi UU Haji-Umrah Tak Boleh Rusak Ekosistem

R24/azhar
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: RRI
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: RRI

RIAU24.COM - Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M Firman Taufik berharap revisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak boleh mengabaikan ekosistem yang telah ada.

Hal ini karena penyelenggaraan haji dan umrah sudah lama dilakukan ormas terdahulu, dikutip dari rmol.id, Selasa, 19 Agustus 2025.

"Penyelenggaraan haji dan umrah sudah dilakukan ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, serta tokoh agama dan pesantren sebelum Indonesia merdeka. Ini cikal bakal terbentuknya ekosistem haji dan umrah yang berkembang menjadi industri," ujarnya.

Saat ini haji dan umrah melibatkan berbagai sektor ekonomi, mulai dari pelaku UMKM, pusat konveksi, katering, hingga pembimbing ibadah.

"Ketika pandemi Covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat," sebutnya.

Alhasil, ekosistem yang sudah terbentuk sejak lama harus dijaga.

"Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik," pintanya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak