RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang masa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan yang semula berakhir 19 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Kepala Bapenda Riau, Evarevita, menyatakan kebijakan ini diambil karena animo masyarakat masih tinggi dan untuk pemutakhiran data objek pajak.
“Kami harap program ini meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan mendongkrak kepatuhan, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Evarevita, Selasa (19/8/2025).
Insentif yang Diberikan:
1. Penghapusan Sanksi Administrasi: Denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.
2. Keringanan Pokok Pajak:
· Untuk kendaraan yang belum bayar pajak ≥2 tahun, cukup bayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.
· Untuk kendaraan mutasi masuk (Non-BM), mendapat pengurangan pokok pajak 50% pada tahun pertama.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum yang terdaftar di Riau (Plat BM) serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk. Masyarakat pemilik tunggakan pajak diajak segera memanfaatkan program ini.