RIAU24.COM - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemulangan satu narapidana kasus terorisme di Filipina.
Menurutnya, permohonan tersebut sedang dalam proses pembahasan, dikutip dari detik.com, Selasa, 19 Agustus 2025.
"Seorang WNI, yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina, karena kasus pemboman beberapa hotel di Cotabato di Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme. Itu pun sedang kita pelajari juga," ujarnya.
"Namanya Taufiq Rifqi kalau nggak salah. Itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya," ujarnya.
Tak hanya mereka, pihaknya juga meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mempelajari kasus tersebut.
Serta terus berkoordinasi dengan Kedubes RI di Manila.
"Anak itu, sudah di Filipina itu, sudah dipenjara, sudah 25 tahun. Dia waktu ditangkap masih berumur sekitar 20 tahun, terlibat pengeboman, dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung Filipina. Sudah minta grasi, ditolak, dan keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan dan kami sedang mempelajari itu," ujarnya.