Abraham Samad: Jika Aparat Membabi Buta Lindungi Jokowi, Saya Akan Lawan!

R24/zura
Abraham Samad: Jika Aparat Membabi Buta Lindungi Jokowi, Saya Akan Lawan!. (X/Foto)
Abraham Samad: Jika Aparat Membabi Buta Lindungi Jokowi, Saya Akan Lawan!. (X/Foto)

RIAU24.COM -Abraham Samad mengaku akan memberikan perlawanan jika dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Ketua KPK ini berharap penyidik Polda Metro Jaya obyektif dalam menangani kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.

"Kalau misalnya saja aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana (tudingan ijazah palsu Jokowi) ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun juga," ujar Abraham Samad di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Abraham mengatakan, pemanggilan dirinya dalam kasus ini karena podcast atau siniar yang tayang melalui kanal YouTube miliknya. Padahal, menurut Abraham, pembahasan terkait ijazah Jokowi dalam siniar tersebut bersifat edukasi.

Maka dari itu, dia menilai pemanggilannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

"Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," kata dia. Jika ini dibiarkan, maka dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia.

"Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi," ucap Abraham Samad.

Naik ke penyidikan Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid

Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Dalam laporan Jokowi disertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak