Sudah Berkirim Surat ke DPR, Anwar Usman Pensiun dari MK

R24/azhar
Anwar Usman
Anwar Usman

RIAU24.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke DPR RI menyangkut hakim konstitusi yang akan pensiun dalam beberapa waktu mendatang, yakni Anwar Usman

"Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya," ujarnya dikutip dari kompas.com, Rabu, 13 Agustus 2025.

Tambahnya, Anwar Usman akan pensiun pada akhir Desember 2026.

Tambahnya, pihaknya tidak akan mendorong DPR untuk mengatur komposisi hakim konstitusi dengan konfigurasi tertentu seperti keterwakilan perempuan. 

Hal ini karena komposisi tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun undang-undang turunannya.

"Tidak, tidak ada karena memang itu tidak dipersyaratkan di UUD dan UU pada aturan pelaksanaannya enggak," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. 

Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak