RIAU24.COM - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut beberapa kasus rekomendasi dari pihaknya pernah tidak dijalankan KPU.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi pilkada harus dimaknai sebagai bentuk putusan yang harus dijalankan.
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXII/2025.
"Artinya, rekomendasi Bawaslu menjadi mengikat dan harus dijalankan KPU," ujarnya.
"Jadi kadang-kadang (rekomendasi) tidak dilakukan," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, MK menyatakan Bawaslu dapat memutuskan pelanggaran administrasi pilkada.
MK menyatakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi dalam pilkada tidak hanya berupa rekomendasi.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon.