Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit

R24/lin
Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit
Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit

RIAU24.COM - Siak-Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 2,2 kilogram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025) terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo. S dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku, disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Di sana, petugas menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering serta dua linting rokok yang diduga berisi ganja.

Kapolres Siak menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Zainal Alif, warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA. Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi:

2 (dua) paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram (dibalut lakban kuning)

4 (empat) paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram

1 (satu) toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram

2 (dua) linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram

1 unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam

1 unit handphone Redmi 10C warna biru

Tersangka Azroi kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap ZA masih terus dilakukan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.(Lin)

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak