RIAU24.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak aparat penegak hukum menetapkan korporasi pemilik lahan terbakar sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini menyusul penyegelan lima perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Riau, Selasa (31/7/2025).
Lima perusahaan yang disegel adalah PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Tiga di antaranya—PT Adei, PT JJP, dan PT SRL—memiliki riwayat pelanggaran karhutla berat.
"Perusahaan yang lahannya terbakar harus ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum harus dibarengi evaluasi perizinan," tegas Manajer Walhi Riau, Eko Yunanda.
Riwayat Pelanggaran
- PT Adei: Divonis bersalah dua kali (2016 dan 2020) dengan total denda Rp2,5 miliar dan biaya pemulihan Rp18 miliar.
- PT JJP: Diwajibkan bayar ganti rugi Rp119,8 miliar dan pemulihan Rp371,1 miliar atas karhutla 2013, tetapi belum dituntaskan. Perusahaan malah menanam sawit di lahan bekas terbakar.
- PT SRL: Termasuk 15 perusahaan yang dibebaskan lewat SP3 Polda Riau 2016, tetapi tercatat merusak gambut dan diduga melanggar ketenagakerjaan.
Walhi juga menemukan titik panas di 17 perusahaan lain berdasarkan citra satelit. Eko menilai karhutla berulang mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan perizinan.
"Perusahaan reoffender seperti PT Adei, PT JJP, dan PT SRL harus dicabut izinnya,"tegasnya.