Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana

R24/zura
Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana. (Tangkapan layar Grid.id)
Tragedi Pesta Pernikahan Maut: Pakar Sebut Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Bisa Dipidana. (Tangkapan layar Grid.id)

RIAU24.COM - Tragedi dalam pesta pernikahan Maula Akbar, putra mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina terus menuai perhatian publik. Tiga orang meninggal dunia dalam acara tersebut, memicu sorotan tajam terhadap aspek tanggung jawab hukum. Dua pakar hukum pidana menilai, baik kedua mempelai maupun panitia pernikahan berpotensi dijerat pidana atas dugaan kelalaian.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, menyatakan bahwa pihak penyelenggara acara harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk Maula Akbar dan Putri Karlina selaku tuan rumah.

“Harus diperiksa apakah mereka sudah memerintahkan EO, memberikan rincian, ‘ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.’ Kalau mereka sudah mengatakan seperti ini, mereka bisa lepas dari tanggung jawab. Tapi kalau tidak pernah mewanti-wanti, mereka bisa dikenakan juga,” ujar Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/7).

Fickar menegaskan, unsur pidana dapat dikenakan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Menurutnya, tanggung jawab utama memang berada di tangan event organizer (EO), tetapi kedua mempelai tidak bisa serta merta melepaskan diri dari pertanggungjawaban.

“Kalau tidak pernah mengatakan itu (antisipasi potensi keramaian), tidak memprediksi juga, mereka bisa kena juga, walaupun bukan yang utama,” tambahnya.

Selain pidana, kata Fickar, pihak keluarga korban juga memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata terhadap EO dan tuan rumah acara.

“EO-nya termasuk tuan rumah ikut bertanggung jawab. Tapi kalau sudah mewanti-wanti EO-nya dan tetap terjadi, maka tanggung jawab bisa dialihkan sepenuhnya ke EO,” jelasnya.

Lebih jauh, Fickar menekankan bahwa kelalaian dalam memperkirakan jumlah tamu, kapasitas tempat, dan pengaturan keamanan merupakan unsur penting dalam penilaian pidana.

“Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Harus bisa memprediksi berapa orang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan,” tegasnya.

Azmi Syahputra: Panitia dan EO Patut Diduga Lalai

Pandangan senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti lainnya, Azmi Syahputra. Menurutnya, peristiwa ini memenuhi unsur "kealpaan akibat" dalam hukum pidana.

“Dalam hukum pidana disebut sebagai kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini tentu pihak kepolisian harus meminta keterangan dari EO dan panitia yang bekerja sama dengan Pemda Garut, termasuk unsur Satpol PP, Dishub, dan aparat kepolisian,” ujar Azmi.

Azmi menekankan pentingnya penyelidikan terhadap aspek administratif, seperti perizinan acara dan protokol keselamatan. Kelalaian dalam hal itu, menurutnya, memperkuat unsur pidana.

“Pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi, dan tidak berpikir panjang. Panitia gagal mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga,” katanya.

Azmi menambahkan, jatuhnya korban jiwa menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan, yang memperkuat unsur kelalaian dalam Pasal 359 KUHP.

“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati. Unsur kelalaian terpenuhi karena ada hubungan kausal antara tindakan dan dampaknya, yaitu jatuhnya korban,” jelasnya.

Potensi Langkah Hukum

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Maula Akbar maupun Putri Karlina mengenai tragedi tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lapangan.

Dengan adanya desakan dari para pakar hukum, penyelidikan terhadap unsur kelalaian kini menjadi kunci dalam menentukan apakah tragedi pesta pernikahan ini akan berujung pada proses pidana bagi pihak penyelenggara, termasuk kedua mempelai.\

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak