RIAU24.COM - BENGKALIS - JM (57) seorang pria paruh baya harus mendekam di jeruji besi lantaran dirinya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Tersangka JM dibekuk Minggu 13 Juli 2025, disebuah rumah jalan Rejosari Km 12 Kulim berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian Satnarkoba Polres Bengkalis.
Saat ditangkap dari tersangka JM berhasil diamankan barang bukti 18 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.27 gram, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 unit handphone android merk vivo warna dongker dan uang tunai Rp 100.000.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar SH, MH membenarkan soal penangkapan seorang pria berinisial JM yang diduga terlibat tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Kamis 17 Juli 2025.
Penangkapan tersangka JM, hasil lidik Tim Opsnal dipimpin Kanit 2 Ipda Kenzo Dwi Satya, menindak lanjuti informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
"Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan tersangka JM mengakui bahwa barang bukti yang sita dari tangannya tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial A (DPO)," ungkap Kasatnarkoba.
Diutarakannya, penangkapan JM dalam perkara ini, diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kita akan terus terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peredaran Narkotika di wilayah Mandau, Bathin Solapan dan Pinggir," tegasnya.