RIAU24.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Proyek Pembangunan Pelabuhan Sagu – Sagu Lukit yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP), bahwa kerugian negara akibat proyek yakni sebesar Rp 12,5 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati Riau menemukan bukti –bukti yang kuat terhadap praktik pekerjaan fiktif dan mark up anggaran dalam proses pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 – 2023.
Dilansir dari akun Tiktok Riauaktual, bahwa tiga tersangka ini masing – masing diketahui berinial MRM selaku Direktur utama PT Berkat Tunggal Abadi yang berperan sebagai pelaksana proyek,
Sedangkan HB sebagai Direktur Utama PT Gumilang Sajati yang berperan sebagai konsultan pengawas, serta RN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
Dia juga menegaskan bahwa Kejati berkomitmen akan menindak tegas semua bentuk penyimpangan anggaran negara.
(sum)