RIAU24.COM -Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras merayu Amerika Serikat agar mencabut kebijakan tarif impor sebesar 32% terhadap seluruh produk asal Indonesia.
Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, sesuai keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Kebijakan ini pertama kali diumumkan pada April 2025, dan hingga kini besaran tarif masih tetap sama.
Indonesia telah mengirimkan tim negosiasi ke Washington sejak Mei, namun belum ada tanda-tanda perubahan sikap dari pihak Gedung Putih.
Dalam surat resminya, Trump mengklaim bahwa hubungan dagang dengan Indonesia selama ini merugikan Amerika Serikat karena menyebabkan defisit perdagangan.
Oleh karena itu, pemerintahannya menganggap perlu menerapkan kebijakan perdagangan yang adil untuk mengurangi ketimpangan tersebut.
Gedung Putih memberikan batas waktu negosiasi hingga 1 Agustus 2025.
Jika tidak tercapai kesepakatan, tarif 32% akan diberlakukan secara menyeluruh terhadap produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Namun, ada celah yang ditawarkan Trump. Ia menyatakan bahwa Indonesia bisa mendapatkan pembebasan tarif asalkan bersedia membangun fasilitas produksi atau pabrik di wilayah Amerika Serikat.
Trump juga menegaskan bahwa proses perizinan pembangunan pabrik akan dipermudah jika Indonesia menyetujui opsi tersebut.
Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tawaran pembangunan pabrik tersebut, namun upaya negosiasi diyakini akan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan demi melindungi kepentingan eksportir nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.
(hnm)