RIAU24.COM -Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi tentang informasi yang menyebutkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua, dalam keterangan resminya pada Rabu (9/7) pagi.
Dalam keterangannya Yusril menegaskan informasi yang dia berikan tidak benar, nyatanya bahwa tidak ada rencana bagi Wapres untuk memindahkan kantor ke Papua.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril Ihla Mahendra yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (9/7).
Dilansir dari Kompas.com, bahwa sebelumnya dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM pada (2/7/2025) kemarin, Yusril sempat menyebutkan adanya rencana penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran untuk percepatan pembangunan di Papua.
Saat itu dia menyebutkan kemungkinan dibukanya kantor Wapres di Papua, namun pernyataan tersebut kini telah diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Yusril menjelaskan bahwa yang dimaksud akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Badan ini bukan merupakan kantor pribadi Wapres, meskipun Gibran akan memimpin sebagai ketua Badan Tersebut.
(sum)