Dua Bandar Shabu Dibekuk, Satu Buron! Sat Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Narkotika di Kampung Rempak

R24/lin
Dua Bandar Shabu Dibekuk, Satu Buron! Sat Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Narkotika di Kampung Rempak
Dua Bandar Shabu Dibekuk, Satu Buron! Sat Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Narkotika di Kampung Rempak

RIAU24.COM - Siak-Jelang tengah malam yang hening di Kampung Rempak, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Siak bergerak cepat dalam operasi penggerebekan yang membongkar jaringan pengedar narkotika jenis shabu. Hasilnya, dua bandar berhasil ditangkap, sementara satu lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

“Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, tersangka IB (41). Dari keterangan yang kami peroleh, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap HE (40) dan TS (43), serta menetapkan satu orang lainnya berinisial TM sebagai DPO,” terang AKP Tony Armando, S.E., Kasat Resnarkoba Polres Siak, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si.

Drama Penggerebekan di Tengah Malam

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Tim Opsnal Sat Narkoba segera meluncur dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu (6/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket shabu dengan berat total 1,27 gram, yang disembunyikan di tiga kotak rokok berbeda. Satu paket bahkan sempat jatuh ke lantai saat penggerebekan berlangsung.

Tersangka pertama, HE (40), yang merupakan target lama dan DPO dari kasus sebelumnya, ditemukan menyimpan shabu dalam kantong celananya, terbungkus rapi dalam kotak rokok Dji Sam Soe.

Saat diinterogasi, HE mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari TS (43), warga Kampung Tualang. Tak ingin buang waktu, tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan TS pada malam yang sama.

“TS mengakui bahwa ia memperoleh shabu dari TM, yang kini dalam pengejaran kami. TM sudah ditetapkan sebagai DPO dan akan kami buru sampai tertangkap,” tambah AKP Tony.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan Jaringan Narkoba Aktif

Dari operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan aktif para tersangka dalam bisnis haram ini:

1 unit timbangan digital

1 pipet modifikasi untuk menyendok shabu

1 pack plastik klip bening kosong

3 kotak rokok berisi shabu

3 unit handphone berbagai merek (Samsung, Redmi, Xiaomi)

Uang tunai Rp500.000

Hasil tes urine terhadap HE dan TS menunjukkan hasil positif (+) amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan bahwa mereka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika tersebut.

Komitmen Bersih-bersih Narkoba di Siak

“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. TM sebagai DPO akan kami tangkap secepatnya. Ini adalah komitmen Polres Siak untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tegas AKP Tony.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Siak juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Satu informasi bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tutup AKP Tony Armando.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak