Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 15 Bungkus Sabu Senilai Rp14,87 M, Dua Kurir Diringkus

R24/zura
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 15 Bungkus Sabu Senilai Rp14,87 M, Dua Kurir Diringkus.
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 15 Bungkus Sabu Senilai Rp14,87 M, Dua Kurir Diringkus.

RIAU24.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram yang hendak dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (1/7) di Kabupaten Kampar, polisi juga menangkap dua orang kurir berinisial S (38) dan RAM (26).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 2697 UOA yang dicurigai membawa sabu menuju Sumatera Barat.

“Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan 15 bungkus besar sabu seberat total 14,87 kilogram. Nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp14,87 miliar,” ujar Kombes Putu Yudha, Rabu (9/7).

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial MF untuk mengambil sabu dari wilayah Kampar dan mengantarkannya ke Padang.

MF saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku S mengaku ini merupakan ketiga kalinya dia mengantar narkoba. Pertama 2 kilogram, kedua 4 kilogram, dan kali ini 15 paket sabu. S menerima upah Rp7 juta per paket, sementara RAM diupah Rp5 juta per sekali angkut,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa penerima barang di Kota Padang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(aln)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak