RIAU24.COM -Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini terkait dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi tersebut tercantum dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” mengutip dari MPN pada Rabu (9/10).
Bukan hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen Jawa Pos pada 13 September 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 202 dan status tersangka resmi ditetapkan pada 7 Juli 2025.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Selain menghadapi perkara pidana, Dahlan Iskan juga diketahui tengah bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos.
Dia mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan surat kabar tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.
(aln)