Polda Riau Bongkar 14,87 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Ditangkap

R24/dev
Polda Riau Bongkar 14,87 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Ditangkap
Polda Riau Bongkar 14,87 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Ditangkap

RIAU24.COM -  Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menorehkan prestasi gemilang tepat di Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.

Tim Subdit III yang dipimpin AKBP Ade Munawar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram, yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Dalam konferensi pers di Gedung Media Center Polda Riau, Rabu (09/07/2025), Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam perang melawan narkoba.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan dilakukan pada 1 Juli 2025 dan melibatkan penangkapan dua tersangka di Jalan Cipta Karya Ujung.

"Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 14,874,1 gram atau 14,87 kg. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jossy.

Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira membeberkan kronologi penangkapan dua kurir, masing-masing berinisial S (39) dan RAM (26).

Putu mengungkapkan dari tangan keduanya disita 15 paket besar seberat 14,87, 1 unit kendaraan roda empat jenis Innova, uang tunai sebanyak 1,6 juta dan tiga unit handphone.

Diketahui tersangka S sudah tiga kali diperintahkan MF untuk mengambil narkoba di Kampar untuk disebarkan di kota Padang, Sumatera Barat.

"S berperan sebagai penjemput barang dan pengantar dengan upah 7 juta perkilo, sementara RAM yang sebelumnya berprofesi sebagai supir truk diajak oleh S dengan upah 5 juta setiap pengantaran," jelas Jossy.

Kedua tersangka menggunakan sistem koordinat tanpa saling mengenal antar pengantar dan penerima. 

“Ini modus baru. Mereka hanya menerima titik koordinat dan bergerak. Tanpa kontak langsung, tanpa nama. Sebelumnya, mereka telah sukses dua kali mengantar sabu. Tapi kali ini, mereka gagal,” kata Kombes Putu Yudha.

Putu juga mengungkapkan adanya satu orang buron berinisial MF diduga sebagai pengendali utama.

"MF yang diduga sebagai otak pengiriman telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Riau terus memburu hingga ke akar jaringan," tegas Putu.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 14,87 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp14,8 miliar dan dapat merusak sekitar 74.347 jiwa.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur uang cepat dari bisnis haram ini.

“Sekecil apa pun keterlibatan, hukum tetap berjalan. Nyawa dan masa depan adalah taruhannya,” Kombes Anom.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak