Bicara Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

R24/azhar
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sumber: tempo.co
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjawab dugaan masyarakat terkait rencana revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) usai adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. 

Dia menyebut tak ada revisi UU MK dikutip dari detik.com, Selasa, 8 Juli 2025.

Hal ini karena UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya.

"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu," ujarnya.

Menurutnya, revisi UU MK hanya menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna. 

Dia lalu menyimpulkan putusan pemisahan pemilu tak lantas membuat DPR merevisi UU MK.

"Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," sebutnya.

Meskipun seperti itu putusan pemilu dipisah saat ini masih dalam kajian. 

Penyebabnya karena putusan itu menimbulkan polemik.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak