RIAU24.COM -Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali dipanggil oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 – 2022.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (8/7),di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hardi Siregar.
“Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujar Hardi Siregar yang dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (8/7).
Namun hingga pukul 10.00 WIB, belum diketahui apakah Nadiem memenuhi panggilan tersebut.
“Belum terinformasi hadir atau tidak,” lanjutnya,
Dilansir dari CNN Indonesia, bahwa ini bukan pertama kalinya Nadiem melakukan pemeriksaan, sebelumnya dia sudah menjalani pemeriksaan marathon selama 12 jam pada Senin (23/6) kemarin, dari pukul 09.00 hingga 21.00.
Pada saat itu, Nadiem enggan membeberkan isi pemeriksaannya namun menyatakan komitmennya untuk membantu penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ucap Nadiem Makarim yang dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (8/7).
Penyidikan saat ini tengah menelusuri sejumlah kejanggalan, salah satu terkait rapat internal pada (6/5/2020).
Pada rapat ini diduga menjadi momen kunci perubahan hasil kajian teknis pengadaan laptop Chomebook yang sebelumnya telah dilakukan sejak bulan April.
“Ada hal yang sangat penting didalam ileh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan april,” jelas Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program digitalisasi pendidikan semestinya menjadi tonggak penting dalam membangun masa depan Indonesia.
Penyidikan saat ini terus berlangsung untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak – pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus korupsi ini.
(sum)