RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengomentari tak dibahasnya revisi undang-undang (UU) pemilu tahun 2025.
Dia mengaku bersyukur pembahasan belum dilakukan dikutip dari rmol.id, Senin, 7 Juli 2025.
Hal ini karena putusan MK itu jelas-jelas mengubah model keserentakan pemilu, yakni mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
"Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas. Coba kalau dibahas, sudah dibahas diubah lagi, kita mengurus RUU Pemilu lagi, bahas ubah lagi, urus RUU Pemilu lagi," ujarnya.
Menurutnya, apabila revisi UU Pemilu sudah dibahas sejak tahun ini maka akan terjadi perubahan materi, dan akan memakan waktu dalam prosesnya.
"Ya energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras," ujarnya.
Dia melihat, persoalan pemilu tidak ada habisnya meskipun belum lama ini baru digulir.
Sehingga, pengurusan persoalan lainnya yang ada di mitra-mitra kerja Komisi II juga berjalan beriringan.