Mungkin Terlupa, PKS Ingatkan Golkar Soal Konstitusi Satu Paket Capres-Cawapres

R24/azhar
Anggota DPR, Mardani Ali Sera. Sumber: suara.com
Anggota DPR, Mardani Ali Sera. Sumber: suara.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo soal pernyataan usulan wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia patut dipertimbangkan.

Menurutnya, konstitusi UUD 1945 mengatur calon presiden dan calon wakil presiden satu paket dalam kontestasi Pemilu dikutip dari rmol.id, Sabtu, 5 Juli 2025.

"Usulan boleh saja. Tapi konstitusi kita masih satu paket Capres dan Cawapres," ujarnya.

Tambahnya, regulasi mengenai paket capres-cawapres dalam pemilu cukup menyederhanakan kontestasi. 

"Ada kelebihan paket Capres dan Cawapres,  menyederhanakan kontestasi. Tidak hanya berebut nomor satu tapi juga posisi no dua cawapres," sebutnya.

Meskipun seperti itu pada prakteknya resminya peran Wapres menyerupai ban serep karena tidak punya wewenang.

"Kecuali diberi oleh Presiden atau Undang-Undang," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak