RIAU24.COM - Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih menjawab polemik pengangkatannya yang diduga melanggar aturan usia minimum jabatan direksi.
Dia pun tak melarang pihak yang mempermasalahkan hal tersebut untuk menempuh jalur hukum dikutip dari kompas.com, Sabtu, 5 Juli 2025.
"Kalau tidak puas dengan keputusan bupati, ya teman-teman bisa melakukan banding di PTUN,"sebutnya.
Menurutnya, pengangkatannya sebagai direksi merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Serta telah melalui proses seleksi dan kajian," ujarnya.
Dia lalu merasa mendiskreditkan anak muda yang dipercaya mengisi jabatan penting.
"Jadi usia bukan jadi persoalan, kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Ade Effendi Zarkasih diangkat menjadi Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi saat berusia 33 tahun.