Surya Paloh: MK Teledor, Lakukan Pencurian Terhadap Kedaulatan Rakyat

R24/zura
Surya Paloh: MK Teledor, Lakukan Pencurian Terhadap Kedaulatan Rakyat.
Surya Paloh: MK Teledor, Lakukan Pencurian Terhadap Kedaulatan Rakyat.

RIAU24.COM -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Surya Paloh menyampaikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Dalam pidatonya pada acara Pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem di Hotel Santika Premiere, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 5 Juli 2025, Surya Paloh menegaskan bahwa MK telah melakukan tindakan kelalaian serius.

“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” tegas Surya Paloh.

Partai NasDem dengan tegas menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dan menyesalkan bagaimana lembaga setinggi MK, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bisa mengeluarkan keputusan yang dinilai menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.

“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” lanjutnya.

Surya Paloh menekankan pentingnya membangun kembali kesadaran kolektif terhadap kemurnian konstitusi dan menegaskan keberanian Partai NasDem untuk menyatakan bahwa MK telah salah mengambil keputusan.

“NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan.”

Lebih lanjut, Partai NasDem akan terus mengawal konstitusi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang menyangkut masa depan demokrasi Indonesia tidak keluar dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan lokal. 

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak