DPRD Bengkalis Bahas Rancangan Awal Ranperda Penanaman Modal bersama DPMPTSP Riau

R24/hari
DPRD Bengkalis Bahas Rancangan Awal Ranperda Penanaman Modal bersama DPMPTSP Riau
DPRD Bengkalis Bahas Rancangan Awal Ranperda Penanaman Modal bersama DPMPTSP Riau

RIAU24.COM - Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Penanaman Modal DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan agenda koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Kamis 3 Juli 2025.

Pertemuan ini berlangsung di Gedung Menara Lancang Kuning, Provinsi Riau, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Bengkalis.

Investasi dipandang sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk menarik dan mempertahankan minat investor, diperlukan kepastian hukum, perlindungan usaha, serta regulasi yang jelas dan adil secara ekonomi. Dengan adanya payung hukum yang komprehensif, para investor akan merasa aman secara legal dan memiliki kepastian dalam perencanaan jangka panjang.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Penanaman Modal, Tantowi Saputra Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya ingin menggali informasi terkait tiga hal utama, yakni regulasi terbaru yang mengatur penanaman modal di Provinsi Riau, perbedaan kebijakan antara penanaman modal asing dan dalam negeri, serta rata-rata durasi proses perizinan investasi di Provinsi Riau.

“Ranperda penyelenggaraan penanaman modal mendorong adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar penanaman modal benar-benar berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Penanaman modal perlu diarahkan pada sektor-sektor strategis dan berdaya saing, seperti industri dan pengembangan UMKM,” ujarnya.

Tantowi juga menegaskan pentingnya regulasi yang menjamin kepastian hukum, perlindungan usaha, serta berpihak pada keadilan ekonomi untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Febriza Luwu, menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Ia meminta agar dalam naskah akademik Ranperda, ketentuan mengenai prioritas perekrutan tenaga kerja lokal dijelaskan secara rinci.

“Perusahaan-perusahaan di daerah kami banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar. Kami ingin dijelaskan lebih lanjut apakah ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai prioritas tenaga kerja lokal dapat diakomodasi dalam Ranperda. Proses rekrutmen juga harus dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Febriza.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap tenaga kerja perlu diatur, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta kepesertaan BPJS Kesehatan. “Hal-hal ini belum dimasukkan dalam draf Ranperda dan sangat penting untuk melindungi hak-hak normatif pekerja,” tegasnya.

Selain itu, Horas Sitorus menyampaikan usulan agar mekanisme penyelesaian sengketa lahan juga dicantumkan dalam naskah akademik, khususnya jika terjadi konflik antara investor dan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian sebaiknya diawali dengan musyawarah bersama pemerintah daerah, dan jika tidak mencapai kesepakatan, baru dibawa ke jalur hukum.

Kabag Hukum DPRD menambahkan bahwa regulasi yang dirancang tidak boleh bersifat sektoral semata, karena akan berdampak pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karena itu, peraturan ini harus menjadi pedoman utama dalam menarik investor dengan pendekatan menyeluruh.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau yang diwakili oleh H. Arsyad dalam tanggapannya menekankan pentingnya keberpihakan Perda ini terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM merupakan pendorong utama pertumbuhan investasi dan penyerapan tenaga kerja di daerah.

“Investasi besar belum tentu menyerap banyak tenaga kerja. Sebaliknya, UMKM yang tumbuh bisa memberikan dampak langsung terhadap lapangan kerja di daerah,” ujarnya.

Gery Ismanto, selaku tenaga ahli, menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini memiliki keterkaitan erat dengan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Riau bahkan dinilai sebagai salah satu daerah pionir dalam menyusun regulasi penanaman modal. Kabupaten Bengkalis sendiri telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-3 di Provinsi Riau, yang diharapkan mampu mengoptimalkan proses perizinan usaha.

Ia juga menyebut bahwa UMKM dapat menjadi mitra strategis dalam kegiatan investasi dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). UMKM yang memiliki kemampuan dan legalitas usaha dapat bekerja sama dengan perusahaan besar yang beroperasi di daerah.

Menutup pertemuan, Arsyad menyampaikan harapan agar Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, serta mampu menciptakan ekosistem investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak