Sinergi Warga dan Polisi Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian di Perawang Dibekuk dengan Barang Bukti Rp10,5 Juta

R24/lin
Sinergi Warga dan Polisi Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian di Perawang Dibekuk dengan Barang Bukti Rp10,5 Juta
Sinergi Warga dan Polisi Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian di Perawang Dibekuk dengan Barang Bukti Rp10,5 Juta

RIAU24.COM - Siak-Aksi pencurian yang meresahkan warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, akhirnya berhasil diungkap berkat kolaborasi solid antara warga, perangkat lingkungan, dan Kepolisian Sektor Tualang. Seorang pria berinisial RZ (39) ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga dari rumah milik Nedi Efendi.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., mengonfirmasi pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan personel Polsek Tualang. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” ungkap Kompol Hendrix.

Kejadian itu terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong. Saksi mata, Indri Martina Sibarani, pertama kali mengetahui kehilangan barang-barang tersebut. Ia segera melaporkannya kepada Ketua RT yang langsung bergerak bersama warga untuk melakukan pengecekan.

Saksi lain, Jery Gusmelandi, mengaku melihat pelaku beraksi dari loteng rumah menggunakan sebatang bambu dengan pengait di ujungnya untuk mengambil barang-barang milik korban. Setelah aksinya dipergoki, pelaku melarikan diri membawa hasil curian.

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Bhabinkamtibmas Aipda Arya Sudarsa, bersama tim opsnal dan dukungan informasi dari warga, berhasil melacak dan mengamankan pelaku. Saat ditgkap, polisi menyita barang bukti hasil curian dengan total nilai kerugian mencapai Rp10.500.000.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

1 unit mesin gergaji merek BOS

1 unit mesin bor merek Riyu

1 kotak DCA berisi mesin bor merek INCO

1 gulung kabel arus sepanjang 50 meter

2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg

1 unit televisi Polytron 32 inci

1 unit mesin AC outdoor Polytron

1 batang bambu dan 1 helai tali putih

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kompol Hendrix menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada warga yang cepat tanggap. “Kami sangat menghargai partisipasi aktif warga dan perangkat lingkungan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi contoh nyata bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi warga dan aparat terbukti mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di tengah masyarakat.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak