Diduga Dianiaya karena Tegur Pakai Sandal, IRT di Lubuk Dalam Laporkan Suami Siri ke Polisi

R24/lin
Diduga Dianiaya karena Tegur Pakai Sandal, IRT di Lubuk Dalam Laporkan Suami Siri ke Polisi
Diduga Dianiaya karena Tegur Pakai Sandal, IRT di Lubuk Dalam Laporkan Suami Siri ke Polisi

RIAU24.COM - Siak-Suasana tenang Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, mendadak gempar setelah seorang ibu rumah tangga berinisial H (39) melaporkan dugaan penganiayaan ringan ke Polsek setempat. Peristiwa ini melibatkan JS (55), seorang wiraswasta asal Rawang Kao Barat, yang diketahui merupakan suami siri korban.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin siang, 23 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tepat di halaman rumah korban yang berada tak jauh dari Kantor Camat Lubuk Dalam. Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya menegur JS yang diduga menggunakan pakaian dan sandal miliknya tanpa izin.

Tak disangka, teguran itu memicu emosi JS yang kemudian melakukan pencakaran di bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pertikaian berlanjut hingga korban menyusul JS ke rumahnya untuk menyelesaikan urusan lain terkait utang-piutang.

Namun, konflik malah berujung pada insiden baru. Saat keduanya menuju ke sebuah kebun sawit di Kampung Rawang Kao Barat menggunakan sepeda motor, mereka terjatuh. Kejadian tersebut memperburuk kondisi korban yang telah mengalami tekanan fisik dan psikis akibat peristiwa sebelumnya.

Tak terima atas perlakuan yang diterimanya, H melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Dalam keesokan harinya, Selasa, 24 Juni 2025. Bersamaan dengan laporan tersebut, korban juga menyerahkan satu buah hasil visum sebagai barang bukti.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan awal sesuai prosedur.

“Kami sudah menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa korban untuk visum. Dua saksi yang telah kami mintai keterangan adalah GN (22), seorang mahasiswi warga Lubuk Dalam, dan M (59), warga Sialang Baru,” ujar AKP Irwanto.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan mempertimbangkan hubungan antara korban dan pelaku yang diketahui merupakan pasangan nikah siri.

“Terlapor akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami tangani kasus ini dengan profesional dan mengacu pada Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi buah bibir di kalangan warga, mengingat pelaku dan korban adalah orang-orang yang biasa beraktivitas di lingkungan yang sama. Banyak yang menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi hanya karena persoalan sepele.

Kapolsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.

“Setiap permasalahan harus disikapi dengan kepala dingin. Biarlah hukum yang bekerja agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.(Lin)

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak