RIAU24.COM -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menerapkan kebijakan pajak baru yang menyasar para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan sejenisnya.
Besaran pajak yang dikenakan mencapai 0,5 persen dari omzet penjualan tahunan, khusus untuk pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan terbaru yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan mulai diberlakukan pada bulan depan.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan di era digital yang tengah digencarkan pemerintah.
Dalam skema baru ini, platform e-commerce akan berperan sebagai pemotong dan penyetor pajak langsung ke kas negara, sebagaimana layaknya pemungut pajak resmi.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak dari sektor ekonomi digital yang selama ini sulit diawasi.
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, menciptakan keadilan antara pelaku usaha offline yang selama ini telah membayar pajak dengan pelaku usaha online yang belum tersentuh pajak, serta menambah penerimaan negara di tengah tren penurunan pendapatan pajak pada kuartal pertama 2025.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan berkelanjutan, seiring pertumbuhan pesat sektor perdagangan digital di Indonesia.
(hnm)