RIAU24.COM -Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) bersama Polda Aceh, TNI, Polri, serta petugas Bea Cukai berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektar yang tersebar di 8 titik di kawasan Pegunungan Butong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan seorang pria di Lhokseumawe pada 16 Juni 2025 lalu.
Dari penyelidikan tersebut, aparat berhasil menemukan lokasi ladang ganja yang diduga dikelola secara terorganisir.
Di lokasi, petugas menemukan sekitar 960 ribu batang ganja siap panen dengan total berat mencapai 180 ton yang seluruhnya langsung dimusnahkan di tempat oleh aparat gabungan.
“Dari hasil operasi, ditemukan delapan titik ladang ganja di lahan seluas 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan, sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengutip dari beritawonogiri.com pada Kamis (27/6).
Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pengelola ladang ganja masih dalam pengejaran.
Operasi gabungan ini menegaskan komitmen aparat dalam memutus rantai produksi dan distribusi narkotika di wilayah Aceh yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil ganja terbesar di Indonesia.
Polisi menyatakan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.
(aln)