Trump Diduga Abaikan Kongres dan Pentagon untuk Menyerang Situs Nuklir Iran

R24/tya
Donald Trump /AFP
Donald Trump /AFP

RIAU24.COM Amerika Serikat pada hari Sabtu (21 Juni) secara resmi memasuki perang di Timur Tengah dengan mengebom tiga lokasi nuklir di Iran.

Melalui profil Truth Social miliknya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan serangan terhadap lokasi nuklir Fordow, Natanz, dan Esfahan.

Ia mengatakan bahwa sejumlah muatan penuh bom dijatuhkan di lokasi utama, Fordo.

Menurut laporan, eskalasi dramatis perang Israel-Iran ini dilakukan oleh Trump tanpa izin dari Kongres AS dan Pentagon.

Namun, apakah ia memiliki kewenangan untuk melakukannya? Atau apakah Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden Amerika Serikat?

Postingan Trump tentang serangan yang berhasil

Dalam sebuah posting di Truth Social, Trump mengumumkan bahwa AS telahmenyelesaikan serangan yang sangat sukses terhadap tiga lokasi nuklir di Iran, termasuk Fordow, Natanz, dan Esfahan.

Ia menambahkan bahwa semua pesawat sekarang berada di luar wilayah udara Iran dan sedang dalam perjalanan pulang.

“Sejumlah muatan penuh BOM dijatuhkan di lokasi utama, Fordow,” katanya.

Ia juga memberi selamat kepada prajurit Amerika dan mencatat bahwa tidak ada militer lain di dunia yang dapat melakukan ini.

“SEKARANG WAKTUNYA UNTUK PERDAMAIAN!”

Apa yang Konstitusi AS katakan tentang perang?

Berdasarkan Konstitusi AS, Presiden Amerika Serikat, baik Trump atau yang lainnya, harus menghadap Kongres sebelum menyatakan perang terhadap negara mana pun.

Berdasarkan Pasal I, Bagian 8, Klausul 11 ​​Konstitusi AS, “[Kongres akan memiliki Kekuasaan …] Untuk menyatakan Perang, memberikan Surat Perintah dan Pembalasan, dan membuat Peraturan tentang Penangkapan di Darat dan Perairan…”

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa Kongres AS tidak pernah menyatakan perang selama lebih dari 80 tahun, sejak Perang Dunia II.

Namun, AS telah menjadi bagian dari banyak perang, termasuk Perang Afghanistan, yang secara resmi dikenal sebagai Operasi Enduring Freedom, yang merupakan perang terpanjang dalam sejarah AS (dari 2001 hingga 2021).

Jadi bagaimana Trump mengesahkan upaya perang?

Dalam beberapa dekade sejak PD II, presiden Amerika telah berulang kali mengirim pasukan dan rudal ke konflik di luar negeri tanpa deklarasi baru.

Untuk itu, mereka mengandalkan otorisasi yang ada.

Yang paling utama: Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) tahun 2001, yang disahkan beberapa hari setelah serangan 11 September.

Menurut CNN, resolusi tunggal ini telah digunakan untuk membenarkan operasi militer di sedikitnya 15 negara di seluruh dunia.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak