RIAU24.COM - Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar tak ambil pusing soal isu kandungan gas dan minyak dalam 4 pulau yang kini masuk teritorial Aceh.
Ke-4 pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, ditetapkan masuk wilayah Provinsi Aceh dikutip dari kompas.com, Selasa, 17 Juni 2025.
Hal ini karena persoalan potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas (migas) di keempat pulau tersebut adalah perkara lanjutan.
Serta dapat dibicarakan kemudian hari.
"Yang paling perlu bagi kita sekarang itu kita clear-kan bahwa pulau itu adalah teritori Aceh. Masalah ada gas, minyak itu perkara lain. Itu investment, siapa pun bisa, kita kerja sama," ujarnya.
Secara geografis dan historis, masyarakat Aceh telah lama memiliki keterikatan dengan pulau-pulau tersebut.
"Bahkan telah menanam komoditas seperti kelapa sejak lama," sebutnya.