RIAU24.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus pemerasan bermodus asmara daring (love scamming) dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Seorang pria berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, ditangkap karena memeras seorang perempuan muda berinisial D (22), dengan total kerugian mencapai Rp12 juta sejak Desember 2024.
Kasus bermula dari hubungan online lewat Facebook yang berkembang menjadi hubungan asmara.
Korban yang terbuai bujuk rayu pelaku akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memeras dengan ancaman penyebaran melalui akun palsu dan nomor WhatsApp pribadinya.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya menyimpan foto korban D, tetapi juga memiliki arsip foto-foto tidak senonoh milik beberapa perempuan lain.
“Jadi setelah didalami, pelaku ini punya arsip foto beberapa wanita, bukan hanya satu korban,” ungkap AKP Arthur dilansir dari akun Tiktok @polres.indragiri.hulu pada Selasa (17/6).
Motif pemerasan diketahui berkaitan dengan aktivitas pelaku sebagai pemain judi online, di mana uang hasil pemerasan digunakan untuk membiayai kegiatannya tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE, UU Pornografi, dan pasal pemerasan KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap bujuk rayu di media sosial dan tidak sembarangan membagikan data pribadi atau konten sensitif secara daring.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya, termasuk mendalami apakah pelaku menjalankan modus serupa kepada perempuan lain serta adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini.
(alin)