RIAU24.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berencana menertibkan perizinan parkir untuk rumah makan.
Hal ini akan dilakukan setelah permasalahan pajak parkir minimarket dikutip dari kompas.com, Senin, 16 Juni 2025.
Menurutnya, peraturan izin lahan parkir rumah makan sama dengan minimarket.
Yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.
"Kalau di minimarket dan rumah makan itu sama, sama aturannya. Jadi menyediakan tempat parkir, (pajak) 10 persennya masuk (Pemkot)," sebutnya.
Eri juga berencana, juga akan menggelar sidak ke seluruh rumah makan yang ada di Surabaya.
Namun, dia berencana untuk menyelesaikan perkara izin minimarket lebih dulu.
"Kita ini akan bertahap ayo menyelesaikan sing (yang) toko modern, setelah itu kita siapkan lagi terkait dengan tempat usaha seperti rumah makan, semuanya kita lakukan," sebutnya.