Akhir Cerita Ormas Berseragam Loreng-loreng

R24/azhar
Ilustrasi ormas. Sumber: Tangerang Pos
Ilustrasi ormas. Sumber: Tangerang Pos

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut menyerupai aparat TNI/Polri maupun Kejaksaan.

Hal ini buntut upaya Kementerian Dalam Negeri yang melarang kalangan ormas menggunakan atribut mirip aparat dikutip dari inilah.com, Senin, 16 Juni 2025.

"Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," sebutnya.

"Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi," tambahnya.

Dia juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti baju seragam mereka.

"UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan," ujarnya.

Untuk diketahui, tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. 

Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Hal ini berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. 

Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak