RIAU24.COM -Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut tersinggung karena ucapan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menuding partai banteng terlibat dalam kasus judi online.
"Ibu (Megawati) cukup tersinggung dengan ucapan itu karena PDIP itu kan institusi, bukan orang per orang," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Perjuangan, Deddy Sitorus, di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
"Si Budi Arie kan langsung menyebutkan PDIP. Itu keterlaluan," kata Deddy kemudian.
Ia pun mendesak Budi Arie untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada PDIP.
Bila Budi Arie enggan melakukan hal itu, Deddy berujar PDIP akan menempuh jalur hukum.
"Jadi kami menunggu, kalau dia tidak segera mencabut pernyataannya dan minta maaf, kami akan melakukan tindakan hukum," tutur anggota Komisi II DPR tersebut.
Menurut Deddy tudingan Budi Arie merugikan PDIP karena itu menjadi konsumsi publik.
"Dia kan berbicara begitu dan itu pasti dilakukan di mana-mana," ucapnya.
Adapun pelaporan Budi Arie ke polisi hari ini, kata Deddy, adalah inisiatif kader PDIP dan bukan menjadi sikap resmi partai banteng.
Sebelumnya, rekaman mirip suara Budi Arie yang menyebut PDI Perjuangan terlibat dalam pusaran kasus judi online Kominfo itu tersebar di media sosial.
Sementara itu, dalam sejumlah pemberitaan Budi Arie meminta publik tidak langsung mempercayai rekaman suara tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial. Hari ini sejumlah kader PDI Perjuangan mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk melaporkan Budi Arie.
Budi dilaporkan atas dugaan fitnah terhadap partai berlogo kepala banteng tersebut.
"Kami hari ini akan membuat ke laporan ke Bareskrim terkait dengan ucapan atau fitnah yang dilontarkan Budi Arie," kata kader PDI Perjuangan, Wiradarma Harefa, di Gedung Bareskrim, Selasa, 27 Mei 2025.
Wiradarma menyebut Budi Arie telah melakukan fitnah karena menyebut partainya terlibat dalam kasus penjagaan situs judi online di Kominfo.
Ia rencananya melaporkan Budi Arie dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah, dan Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami membawa bukti rekaman video dan rekaman suara utuh," kata Wiradarma.
(***)