Ormas GRIB Duduki Lahan BMKG, Satpol PP Bongkar Posko hingga Tangkap 17 Orang Terkait Kasus

R24/zura
Pengakuan Pedagang Ungkap Pungli Ormas GRIB di Lahan BMKG.
Pengakuan Pedagang Ungkap Pungli Ormas GRIB di Lahan BMKG.

RIAU24.COM - Organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditertibkan. 

Penertiban ini berdampak kepada pedagang yang menyewa lapak di lahan BMKG kepada GRIB Jaya.

Dirangkum pada Senin (26/5/2025), BMKG dibantu petugas Satpol PP membongkar posko GRIB Jaya yang dibangun di atas lahan BMKG pada Sabtu (24/5). 

Sedangkan polisi menangkap 17 orang terkait kasus tersebut. 

Beberapa pelaku di antaranya terindikasi melakukan pungutan liar ke pedagang pecel lele dan pemilik pasar hewan kurban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 17 orang yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya. 

Sedangkan enam lainnya adalah yang mengklaim sebagai ahli waris.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di lokasi, Sabtu (24/5).

Selain pecel lele, anggota ormas itu juga memungut puluhan juta dari pedagang hewan kurban. 

Korban membayar uang itu untuk keperluan menjajakan hewannya dari tanggal 10 Mei hingga hari Raya Idul Adha.

"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta," jelasnya.

Modus para anggota ini mengklaim bahwa mereka menguasai lahan tersebut. Mereka pun menjanjikan tidak ada masalah hingga keamanan selama mereka membuka lapaknya.

"(Uang) Sudah ditransfer ke rekening saudara Y, yang merupakan oknum dari ketua Ormas GJ Tangsel," imbuh dia.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak