RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengimbau peternak, pedagang, dan masyarakat untuk memastikan hewan kurban bebas penyakit menular menjelang Iduladha 1446 H. Kenaikan permintaan hewan kurban, termasuk dari luar provinsi, mendorong pengawasan ketat terhadap kesehatan ternak.
Heri Afrizon, Kepala Bidang Agribisnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, menekankan pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat wajib.
"Hewan harus diperiksa di daerah asal dan memiliki SKKH sebelum masuk ke Riau," ujarnya, Minggu (18/5/2025).
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di pintu masuk distribusi, termasuk tes darah untuk mendeteksi Lumpy Skin Disease (LSD), Jembrana, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Penyakit ini sangat menular dan berisiko merugikan peternak serta masyarakat," tegas Heri.
Tim Dinas PKH Riau akan segera diterjunkan ke titik-titik distribusi setelah Surat Keputusan (SK) penugasan rampung. Langkah ini bertujuan memastikan hewan kurban sehat, aman dikonsumsi, dan memenuhi syariat.
"Masyarakat diminta aktif memastikan hewan memiliki SKKH saat pembelian," pungkas Heri.
Pemprov Riau berharap Iduladha berjalan lancar dan terbebas dari wabah penyakit hewan.