RIAU24.COM -Ir. Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), ikut terseret dalam pusaran gugatan perdata atas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kasmudjo mengaku dan menegaskan bukan pembimbing skripsi dari ayah Wapres Gibran itu.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial asal Makassar, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Dalam perkara itu, Komardin menggugat UGM dan sejumlah pejabat kampus, termasuk Kasmudjo, yang disebut sebagai pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
Alasan Komardin Turut Gugat Kasmudjo Dalam keterangannya, Komardin menyatakan bahwa alasan utama ia menggugat Kasmudjo adalah karena yang bersangkutan dianggap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait ijazah Jokowi.
“Dia ini kan (Ir. Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua,” ujar Komardin, Rabu (14/5/2025).
Ia berharap dengan adanya gugatan ini, seluruh pihak termasuk Kasmudjo bisa hadir dan menjelaskan secara terang mengenai status akademik Jokowi.
“Biar pada semua hadir untuk menjelaskan nanti, oh begini betul, saya pembimbingnya. Ya kita istilahnya klarifikasi lah,” tambahnya.
Usai gugatan itu dilayangkan, Jokowi mendadak menemui Kasmudjo di rumahnya di Sleman.
Kasmudjo: Saya Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi
Dalam wawancara terpisah, Kasmudjo menegaskan bahwa ia bukan pembimbing skripsi Jokowi.
Ia menyebut hanya pernah menjadi asisten dosen di Fakultas Kehutanan UGM saat Jokowi menempuh pendidikan pada tahun 1980–1985.
“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro,” jelas Kasmudjo saat ditemui di rumahnya di Pogung Kidul, Sleman, Selasa (13/5/2025).
(***)